Mereka adalah NS, MAKB dan S yang memiliki tugas menangani kedatangan
penerbangan dari luar negeri. Tiga orang tersebut diantara tujuh orang
petugas Bea Cukai Mataram. Diduga sudah 20 kali melakukan pembiaran
penyelundupan yang diduga nilai uang yang diterimanya ratusan juta
rupiah. Namun masih dihitung penerimaan uang dari pelaku
penyelundupannya. Sewaktu menjalani pemeriksaan, mengaku menerima
sesuatu.
Sudah ada tiga alat bukti yang diperoleh Polda NTB namun masih akan dilengkapi genap lima alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka atau terdakwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Triyono BP menjelaskan bahwa karena pembiaran penyelundupan ini mereka dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. ‘’Telah terjadi beberapa kali. Berapa-berapa yang diterima masih dalam perhitungan,’’ kata Triyono, Rabu 10 April 2013 siang.
Antara lain dikenai pasal-pasal undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 31 dan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Selain itu, Polda NTB juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap dua orang perencana penyelundupan MR dan G.
Kepala Bea Cukai Mataram Listrijono mengakui ketiga stafnya yang tersangkut perkara penyelundupan tersebut dan ditahan oleh Polda NTB. ‘’Dari pihak kami sudah diberhentikan sementara,’’ ujarnya menjawab konfirmasi.
Tim Buser Kepolisian Resort Mataram berhasil menangkap dua orang tersangka penyelundupan 4.428 biji Black Berry berbagai jenis dan seri terbaru Iphone Apple 5 senilai Rp 20 miliar, Senin 11 Pebruari 2013 malam pukul 21 waktu setempat. Barang yang sudah lolos dari Bandar Udara Internasional Lombok dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air MI 128 tersebut disita polisi sewaktu dibawa oleh R asal Jakarta di Mataram.
Sewaktu digerebek, R, H dan S itu didalam kendaraan itu. Ketika itu, barang tersebut akan dipindahkan dari mobil lain ke mobil Daihatsu warna hitam berplat nomor B 1533 BFN. Rencananya, barang bukti alat komunikasi yang tanpa dilengkapi manual, charger dan kotak tersebut akan dibawa ke pemilik PT WII berinisial R.
(http://lomboknews.com/2013/04/10/polda-ntb-tahan-3-petugas-bea-cukai/)
Sudah ada tiga alat bukti yang diperoleh Polda NTB namun masih akan dilengkapi genap lima alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP mulai dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka atau terdakwa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Komisaris Besar Triyono BP menjelaskan bahwa karena pembiaran penyelundupan ini mereka dikenai pasal korupsi dan pencucian uang. ‘’Telah terjadi beberapa kali. Berapa-berapa yang diterima masih dalam perhitungan,’’ kata Triyono, Rabu 10 April 2013 siang.
Antara lain dikenai pasal-pasal undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang korupsi, UU Nomor 20 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 31 dan Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang.
Selain itu, Polda NTB juga mengeluarkan daftar pencarian orang terhadap dua orang perencana penyelundupan MR dan G.
Kepala Bea Cukai Mataram Listrijono mengakui ketiga stafnya yang tersangkut perkara penyelundupan tersebut dan ditahan oleh Polda NTB. ‘’Dari pihak kami sudah diberhentikan sementara,’’ ujarnya menjawab konfirmasi.
Tim Buser Kepolisian Resort Mataram berhasil menangkap dua orang tersangka penyelundupan 4.428 biji Black Berry berbagai jenis dan seri terbaru Iphone Apple 5 senilai Rp 20 miliar, Senin 11 Pebruari 2013 malam pukul 21 waktu setempat. Barang yang sudah lolos dari Bandar Udara Internasional Lombok dari Singapura menggunakan penerbangan Silk Air MI 128 tersebut disita polisi sewaktu dibawa oleh R asal Jakarta di Mataram.
Sewaktu digerebek, R, H dan S itu didalam kendaraan itu. Ketika itu, barang tersebut akan dipindahkan dari mobil lain ke mobil Daihatsu warna hitam berplat nomor B 1533 BFN. Rencananya, barang bukti alat komunikasi yang tanpa dilengkapi manual, charger dan kotak tersebut akan dibawa ke pemilik PT WII berinisial R.
(http://lomboknews.com/2013/04/10/polda-ntb-tahan-3-petugas-bea-cukai/)
0 komentar:
Post a Comment