NTB-News.Com - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi kediaman mantan Kabareskrim
Mabes Polri Susno Duadji untuk melaksanakan eksekusi. Namun, usaha itu
mendapat penolakan dari Susno. Selain itu, personel dari Polda Jabar
juga menjaga kediaman Susno.
Ketua Dewan Syuro Partai Bulan
Bintang (PBB) juga langsung turun tangan membela kadernya yang baru
masuk beberapa waktu yang lalu. Sempat terjadi adu mulut antara jaksa
dan pengawal Susno, akhirnya Susno dibawa ke Mapolda Jabar untuk
diamankan.
Cerita Susno memang banyak menimbulkan kontroversi, berikut adalah kronologi kasus Susno Duadji yang dikumpulkan merdeka.com:
2 Juli 2009
Susno
Duadji banyak dibicarakan orang sejak dia berani melontarkan kata-kata
kontroversial. Kata-kata kontroversial itu menyinggung persaingan antara
KPK dan Polri dan Susno pun menganalogikan persaingan itu seperti Cicak
Vs Buaya. Akibatnya, masyarakat mendukung KPK namun mengolok-olok
polri.
10 Juli-3 November 2009
Kontroversi
Susno berlanjut. Susno yang saat itu menjabat sebagai Kabareskrim Mabes
Polri mengaku menemui tersangka kasus korupsi Anggoro Widjojo di
Singapura.
4 November 2009
Adnan Buyung
Nasution ditunjuk menjadi Ketua Tim 8 untuk menyelesaikan kasus 'Cicak
vs Buaya'. Adnan memaksa Kapolri untuk memecat Susno Duadji.
5 November 2009
Susno Duadji menyatakan mundur dari jabatan sebagai Kabareskrim Mabes Polri.
24 November 2009
Polri mengambil sikap terkait ulah Susno dan mencopotnya sebagai Kabareskrim Mabes Polri, dan digantikan Irjen Ito Sumardi.
7 Januari 2010
Susno
Duadji dihadirkan sebagai saksi kasus pembunuhan yang melibatkan mantan
Ketua KPK Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Direktur PT
Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.
15 Maret 2010
Usai
dipecat dan tidak lagi 'berseragam', Susno Duadji melontarkan tudingan
ke tubuh polri. Dia menyebut adanya makelar kasus yang melibatkan
beberapa petinggi Polri dan melibatkan pegawai Ditjen Pajak Gayus
Tambunan. Para petinggi Polri dibuat kesal dengan ulah Susno.
Akibatnya, Gayus diperiksa dan akhirnya terbukti ada penggelapan pajak yang merugikan negara miliaran rupiah.
23 Maret 2010
Kadiv
Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang mengumumkan kepada media
mengenai penetapan tersangka terhadap Susno Duadji. Dan dicekal agar
tidak berpergian ke luar negeri.
12 April 2010
Susno
mencoba berangkat menuju Singapura, namun langkahnya keburu ketahuan
Polri yang mengejarnya hingga ke Bandara. Sempat terjadi ketegangan
dalam penangkapan Susno di Terminal II Pintu D1 Bandara Soekarno-Hatta.
13 April 2010
Susno
menyebut Sjahril Djohan sebagai makelar kasus. Dia juga menuduhnya
telah merekayasa kasus PT Salmah Arwana Lestari (SAL) dari perdata
menjadi pidana hingga menjerat dirinya.
20 April 2010
Untuk
pertama kalinya Susno diperiksa dalam dugaan kasus korupsi dan
pencucian uang yang dilakukan mantan pegawai pajak Gayus H Tambunan.
29 September 2010
Sidang
perdana Susno digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno
didakwa karena telah menerima suap untuk memuluskan kasus PT Salmah
Arowana Lestari (SAL) dan pemotongan dana pengamanan Pilgub Jawa Barat.
24 Maret 2011
Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada Susno dengan hukuman
penjara selama 3,5 tahun, dan denda sebesar Rp 200 juta. Susno juga
dituntut membayar uang pengganti Rp 4 miliar atau 1 tahun hukuman
penjara.
Sementara itu, untuk perkara PT Salmah Arowana Lestari
(SAL), Susno dijatuhi hukuman sesuai dakwaan kelima yaitu Pasal 11 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam kasus korupsi dana
pengamanan Pemilihan Gubernur Jawa Barat tahun 2008, pengadilan
menjatuhkan vonis kepada Susno yang terbukti karena melanggar Pasal 3 UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun
penjara. Susno pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
11 November 2011
Banding Susno ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
22 November 2012
Mahkamah Agung (MA) juga menolak kasasi Susno.
17 April 2013
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan Susno Duadji segera dieksekusi setelah jaksa menerima salinan putusan dari MA.
24 April 2013
Kejaksaan
Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar dan Kejari Bandung berusaha
mengeksekusi Susno dari rumahnya di Dago Pakar, Bandung. Upaya eksekusi
itu dihalang-halangi personel polisi dari Polda Jabar dan Yusril Ihza
Mahendra. Polda Jabar pun berjanji akan membantu kejaksaan untuk
mengeksekusi Susno setelah surat eksekusinya jelas.
(http://www.merdeka.com/peristiwa/kronologi-kasus-susno-duadji.html)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment