MATARAM-Direktorat Resesre Kriminal Khusus (Dittreskrimsus) Polda NTB
berhasil membongkar upaya penimbunan BBM di beberapa daerah. Dalam kurun
waktu Februari dan Maret ini, polisi menangkap enam pelaku penimbuan
BBM dan menyita sekitar 16 ribu liter BBM jenis premium, minyak tanah,
dan solar.
Lokasi pertama yang digaruk Polda NTB di Jalan TGH Al
Kholidi Ibrahim Desa Selebung Ketangga, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.
Waktu itu pelaku bernama Muslim alias Amaq Riko, 35 tahun, hendak
mengangkut 34 jeriken berisi solar menggunakan mobil pikap hitam.
Tertangkapnya Amaq Riko berkat informasi dari masyarakat. Polisi pun
mengintai pelaku dan menemukan sejumlah BBM yang hendak ditimbun di
depan SPBU Kediri. Polisi memeriksa mobil itu dan menemukan 20 jeriken
solar berisi 600 liter dan 14 jeriken berisi 490 solar. ‘’Ia tidak
memiliki dokumen dan surat izin,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP
Sukarman Husein, kemarin.
Penggagalan kedua terjadi di Labuhan
Lombok, Lombok Timur. Tim gabungan Polda NTB dan Polres Lombok Timur
menghentikan pengangkutan minyak tanah dalam sebuah truk. Pemilik mitan,
Usman kemudian diamankan berikut 75 jeriken minyak tanah berisi 1.500
liter.
Dua pelaku itu, lanjutnya, sudah ditetapkan sebagai
tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 53 huruf C dan Pasal 55
Undang–undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas. ‘’Sekarang
kita sudah menahannya,’’ jelasnya.
Sukarman membeberkan,
Ditreskrimsus sebelumnya telah membongkar aksi penimbunan BBM jenis
solar di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, 29 Februari lalu tepatnya di
kediaman H Abdul Muin, Dusun Tengiang, Desa Sikur Barat. Dalam
penangkapan itu polisi mengamankan 34 drum solar dengan isi mencapai
6.800 liter.
Setelah penangkapan itu, Polda bersama Polres Sumbawa
Barat mengamankan satu truk pengangkut mitan berisi 140 jeriken berisi
2.800 liter. Pelakunya warga asal Woha, Kabupaten Bima.
Penangkapan
selanjutnya terjadi di Bima. Polres Bima mengamankan tiga drum solar
dan premium dari tangan Suparjo, warga Desa Rato, Kabupaten Bima. Pelaku
penimbunan, Siti Juhriah yang diduga akan menimbun 40 jeriken berisi
1400 liter mitan.
Setelah ditotal, sedikitnya sudah enam kasus
dugaan penimbunan BBM ditangani Ditreskrimsus dan jajaran polres. Selain
menyita barang bukti solar, premium, dan mitan, polisi juga menyita
tiga kendaraan pengangkut jenis pikap dan truk. Sementara jumlah barang
setelah dirinci 9.265 liter solar, 1.400 premium, dan 5.700 mitan.
“Barang bukti diamankan di rumah barang bukti hasil sitaan negara,” kata
Sukarman.
Sementara itu, kemarin, Gubernur NTB Dr TGH M Zainul
Majdi juga menggelar rapat koordinasi tertutup dengan jajaran Forum
Komunikasi Pemerintah Daerah (FKPD) untuk mengantisipasi kebijakan
kenaikan harga BBM ini. Rakor ini dilaksanakan di ruang rapat utama
kantor gubernur. Salah satu item yang dibahas dalam rakor yang juga
dihadiri perwakilan Pertamina ini adalah soal penimbunan BBM jelang
kenaikan harga BBM. Gubernur meminta semua pihak, khususnya aparat
keamanan untuk memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi.
(mis/mni)
(http://lombokpos.co.id/index.php?option=com_k2&view=item&id=7159:ribuan-liter-bbm-disita)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment