NTB-News.Com - Mataram : Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) merupakan satu-satunya parpol peserta Pemilu 2014 yang tidak memenuhi kuota calon anggota legislatif (caleg) untuk DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
"Dari kuota 65 kursi di DPRD NTB, kami (PDIP) penuhi 59 orang caleg, atau enam kuota tidak terisi karena yang bersangkutan tidak penuhi persyaratan yang disaratkan partai," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP NTB Husni Djibril, di Mataram, Senin.
Husni memimpin rombongan caleg DPRD NTB dari PDIP saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTB, Sabtu (20/4).
Menurut dia, pihaknya terpaksa mendaftarkan caleg yang jumlahnya tidak memenuhi kuota 100 persen sebagaimana dibolehkan undang undang, karena memang enam orang caleg yang harusnya mengisi enam kuota tersisa itu tidak memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan partai.
"Tapi, kami tetap optimistis meraih kursi mayoritas di DPRD NTB yang berjumlah 65 kursi itu pada Pemilu 2014 nanti," ujarnya.
Sedangkan 11 parpol peserta Pemilu 2014 lainnya, umumnya memenuhi kuota 100 persen, dengan mempertimbangkan keterwakilan 30 persen caleg perempuan.
Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan parpol pertama yang mendaftarkan calegnya di KPU NTB pada masa pendaftaran, 9-22 April 2013. Disusul Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), kemudian Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PDIP, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Enam parpol lainnya mendaftarkan calegnya di hari terakhir, yakni Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Nasdem, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Ketua KPU Provinsi NTB Fauzan Khalid mengatakan, undang undang membolehkan jumlah caleg yang diusung setiap parpol peserta Pemilu 2014 mencapai 100 persen dari jumlah kursi DPRD setempat.
"Kalau ada parpol yang tidak memenuhi kuota, itu hak mereka, karena undang undang membolehkan 100 persen kuota," ujarnya.
Selanjutnya, KPU NTB akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan administrasi calon anggota DPRD provinsi itu, yang dijadwalkan 24-30 April 2013. Tahapan perbaikannya sampai 29 Mei 2013.
Tahapan verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon, 23-29 April 2013, yang ditindaklanjuti dengan tahapan perbaikan pada 1-7 Mei, dan verifikasi perbaikan 8-14 Mei 2013, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota 12-25 Juni.
Selanjutnya, pengumuman DCS anggota DPRD 26-30 Juni 2013, kemudian menunggu masukan dan tanggapan masyarakat pada 1-10 Juli 2013, hingga tahapan klarifikasi 11-17 Juli 2013.
Penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) 30 Juli hingga 3 Agustus, dan pengumuman DCT anggota DPRD pada 4 Agustus 2013.
(http://mataram.antaranews.com/berita/?rubrik=1&id=24514)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment