NTB-News.Com - Jakarta : Terpidana kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sudah
 ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaaan Agung. Statusnya sebagai 
buronan sudah ditetapkan setelah gagalnya pemanggilan Susno oleh 
Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
 
 
“Memang belum ada pernyataan resmi, tetapi karena sudah tiga kali tidak 
memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” ujar Wakil 
Jaksa Agung Darmono kepada Tempo, Ahad, 28 April 2013.
 
 Terlebih lagi, kata dia, Susno juga menghindar dari proses eksekusi. 
Tiga hari lalu, proses eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal 
Markas Kepolisian RI itu berlangsung alot di kediamannya. Dia menolak 
dieksekusi dan kemudian diungsikan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa 
Barat.
 
 Hingga kini, kata Darmono, Kejaksaan belum memperoleh 
informasi mengenai keberadaan Susno. “Kami upayakan untuk mengetahui 
keberadaannya,” ujar dia.
 
 Ia berjanji akan menyampaikan 
perkembangan dari tim yang bertugas di lapangan. “Kalau ada yang bilang 
dia di Bandung, kami berusaha mencari informasi, juga ke daerah 
lainnya,” kata Darmono.
 
(http://www.tempo.co/read/news/2013/04/28/063476396/Susno-Duadji-Buron)
 
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

0 komentar:
Post a Comment