NTB-News.Com - Jakarta : Terpidana kasus suap pengamanan Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji sudah
ditetapkan sebagai buronan oleh Kejaksaaan Agung. Statusnya sebagai
buronan sudah ditetapkan setelah gagalnya pemanggilan Susno oleh
Kejaksaan untuk menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.
“Memang belum ada pernyataan resmi, tetapi karena sudah tiga kali tidak
memenuhi panggilan, maka sudah ditetapkan menjadi buronan,” ujar Wakil
Jaksa Agung Darmono kepada Tempo, Ahad, 28 April 2013.
Terlebih lagi, kata dia, Susno juga menghindar dari proses eksekusi.
Tiga hari lalu, proses eksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal
Markas Kepolisian RI itu berlangsung alot di kediamannya. Dia menolak
dieksekusi dan kemudian diungsikan ke Markas Kepolisian Daerah Jawa
Barat.
Hingga kini, kata Darmono, Kejaksaan belum memperoleh
informasi mengenai keberadaan Susno. “Kami upayakan untuk mengetahui
keberadaannya,” ujar dia.
Ia berjanji akan menyampaikan
perkembangan dari tim yang bertugas di lapangan. “Kalau ada yang bilang
dia di Bandung, kami berusaha mencari informasi, juga ke daerah
lainnya,” kata Darmono.
(http://www.tempo.co/read/news/2013/04/28/063476396/Susno-Duadji-Buron)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 komentar:
Post a Comment